Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan :
1. Daerah Kabupaten yang selanjutnya disebut Daerah
adalah Kabupaten Bandung.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur
penyelenggara
pemerintahan
daerah
yang
memimpin pelaksanaan unsur pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Bupati adalah Bupati Bandung.
4. Dewan
Perwakilan
Rakyat
Daerah
yang
selanjutnya
disingkat
DPRD
adalah
lembaga
perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan
sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah.
5. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati
dan
DPRD
dalam
penyelenggaraan
urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
6. Kecamatan atau yang disebut dengan nama lain
adalah bagian wilayah dari Daerah yang dipimpin
oleh Camat.
7. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang
selanjutnya
disingkat
APBD
adalah
rencana
keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan
Peraturan Daerah.
8. Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang
selanjutnya disingkat PPAS adalah program prioritas
dan batas maksimal anggaran yang diberikan
kepada Perangkat Daerah untuk setiap program dan
kegiatan sebagai acuan dalam penyusunan rencana
kerja dan anggaran PD.
9. Rencana
Strategis
Perangkat
Daerah
yang
selanjutnya disingkat Renstra PD adalah dokumen
perencanaan Perangkat Daerah untuk periode 5
(lima) tahun.
10. Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya
disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan
pembangunan daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
11. Rencana Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya
disingkat Renja PD adalah dokumen perencanan
Perangkat Daerah untuk periode 1 (satu) tahunan.
12. Rencana Kerja dan Anggaran Perangkat Daerah yang
selanjutnya disingkat RKA PD adalah dokumen
perencanaan
dan
penganggaran
yang
berisi
program, kegiatan dan sub kegiatan suatu PD, serta
pagu anggaran sementara yang didasarkan atas
Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan PPAS APBD.
13. Tujuan adalah sesuatu kondisi yang akan dicapai
atau dihasilkan dalam jangka waktu 1 (satu)
tahunan.
14. Sasaran
adalah
rumusan
kondisi
yang
menggambarkan tercapainya tujuan, berupa hasil
pembangunan daerah atau Perangkat Daerah yang
diperoleh dari pencapaian hasil (outcome) program
PD.
15. Program adalah penjabaran kebijakan Perangkat
Daerah dalam bentuk upaya yang berisi satu atau
lebih kegiatan dengan menggunakan sumber daya
yang disediakan untuk mencapai hasil terukur
sesuai dengan tugas dan fungsi PD.
16. Kegiatan
adalah
serangkaian
aktivitas
pembangunan
yang
dihasilkan
oleh
Perangkat Daerah untuk menghasilkan keluaran
(output) dalam rangka mencapai hasil (outcome)
suatu program.
17. Sub Kegiatan adalah bentuk aktivitas dan layanan
dari kegiatan dalam pelaksanaan kewenangan
daerah
sesuai
dengan
ketentuan
perundang-
undangan.
