Langsung ke konten

Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor SK 100.3.3.1-172 Tahun 2025

KEPGUB No. SK 100.3.3.1-172 Tahun 2025 berlaku

Ditetapkan: 2025

Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan :
1. Daerah Kabupaten yang selanjutnya disebut Daerah
adalah Kabupaten Bandung.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur
penyelenggara
pemerintahan
daerah
yang
memimpin pelaksanaan unsur pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Bupati adalah Bupati Bandung.
4. Dewan
Perwakilan
Rakyat
Daerah
yang
selanjutnya
disingkat
DPRD
adalah
lembaga
perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan
sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah.
5. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati
dan
DPRD
dalam
penyelenggaraan
urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
6. Kecamatan atau yang disebut dengan nama lain
adalah bagian wilayah dari Daerah yang dipimpin
oleh Camat.
7. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang
selanjutnya
disingkat
APBD
adalah
rencana
keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan
Peraturan Daerah.
8. Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang
selanjutnya disingkat PPAS adalah program prioritas
dan batas maksimal anggaran yang diberikan
kepada Perangkat Daerah untuk setiap program dan
kegiatan sebagai acuan dalam penyusunan rencana
kerja dan anggaran PD.
9. Rencana
Strategis
Perangkat
Daerah
yang
selanjutnya disingkat Renstra PD adalah dokumen
perencanaan Perangkat Daerah untuk periode 5
(lima) tahun.
10. Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya
disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan
pembangunan daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
11. Rencana Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya
disingkat Renja PD adalah dokumen perencanan
Perangkat Daerah untuk periode 1 (satu) tahunan.

12. Rencana Kerja dan Anggaran Perangkat Daerah yang
selanjutnya disingkat RKA PD adalah dokumen
perencanaan
dan
penganggaran
yang
berisi
program, kegiatan dan sub kegiatan suatu PD, serta
pagu anggaran sementara yang didasarkan atas
Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan PPAS APBD.
13. Tujuan adalah sesuatu kondisi yang akan dicapai
atau dihasilkan dalam jangka waktu 1 (satu)
tahunan.
14. Sasaran
adalah
rumusan
kondisi
yang
menggambarkan tercapainya tujuan, berupa hasil
pembangunan daerah atau Perangkat Daerah yang
diperoleh dari pencapaian hasil (outcome) program
PD.
15. Program adalah penjabaran kebijakan Perangkat
Daerah dalam bentuk upaya yang berisi satu atau
lebih kegiatan dengan menggunakan sumber daya
yang disediakan untuk mencapai hasil terukur
sesuai dengan tugas dan fungsi PD.
16. Kegiatan
adalah
serangkaian
aktivitas
pembangunan
yang
dihasilkan
oleh
Perangkat Daerah untuk menghasilkan keluaran
(output) dalam rangka mencapai hasil (outcome)
suatu program.
17. Sub Kegiatan adalah bentuk aktivitas dan layanan
dari kegiatan dalam pelaksanaan kewenangan
daerah
sesuai
dengan
ketentuan
perundang-
undangan.

Pasal 2

Perubahan Renja PD adalah Dokumen Perencanaan
Pembangunan
Perangkat
Daerah
yang
memuat
penjabaran dari Perubahan RKPD Tahun 2025 dan
berpedoman pada Rancangan Renstra Perangkat Daerah
Tahun 2025-2029.

Pasal 3

Dokumen Perubahan Renja PD sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 sekurang-kurangnya memuat :
a. Latar belakang dan Dasar Hukum;
b. Hasil evaluasi Renja PD tahun lalu;
c. Tujuan dan sasaran Perangkat Daerah;
d. Rencana kerja dan pendanaan Perangkat Daerah;
e. Penutup; dan

f. Lampiran
program/
kegiatan/
sub
kegiatan
berdasarkan tugas dan fungsi Perangkat Daerah.

Pasal 4

(1) Perubahan
Renja
PD
dilaksanakan
untuk
melakukan penyesuaian berdasarkan Perubahan
RKPD Tahun 2025.
(2) Perubahan Renja PD Tahun 2025 dilaksanakan
untuk :
a. Penyesuaian target kinerja, pagu indikatif, lokasi
dan kelompok sasaran program/kegiatan/sub
kegiatan;
b. Laporan pengendalian terhadap pelaksanaan
Renstra PD tahun berkenaan; dan
c. Menjaga konsistensi target capaian indikator
kinerja Perangkat Daerah, dengan melakukan
penyesuaian nomenklatur sebagaimana tertuang
dalam Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun
2025.

Pasal 5

(1) Perubahan Renja PD sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4, dijadikan salah satu dasar penyusunan
perubahan rencana kerja dan anggaran (RKA) PD.
(2) Perubahan Renja PD sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4, menjadi dasar penyusunan laporan evaluasi
hasil Renstra PD.

Pasal 6

Kaidah Perubahan Renja PD meliputi;
(1) Semua ketetapan perubahan indikator kinerja dan
pagu indikatif pendanaan menjadi tanggungjawab
PD sesuai dengan tugas dan fungsi PD.
(2) Target kinerja dan pagu indikatif dapat berubah
menyesuaikan dengan perubahan KUA-PPAS yang
telah disepakati bersama DPRD.
(3) Perubahan
target
kinerja
dan
pagu
indikatif
sebagaimana ayat (2), dilengkapi dengan berita acara
atau risalah rapat antara PD dengan DPRD.
(4) Perubahan-perubahan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dan (3) dilaporkan pada saat penyampaian
laporan evaluasi hasil Renja PD triwulan IV tahun
berkenaan.

Pasal 7

Penetapan
Perubahan
Renja
PD
Tahun
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mengacu pada :
a. Surat Edaran Bupati Bandung tentang Penyusunan
Perubahan Renja PD.
b. penetapan Perubahan RKPD Tahun 2025; dan
c. hasil evaluasi pelaksanaan Renja PD Triwulan I tahun
berjalan.

Pasal 8

Ketentuan lebih lanjut mengenai dokumen Perubahan
Renja PD Tahun 2025 sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 sampai dengan Pasal 7 tercantum dalam
lampiran dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Bupati ini.

Pasal 9

(1) Kepala
PD
yang
membidangi
perencanaan
pembangunan,
penelitian
dan
pengembangan
daerah melakukan pengendalian dan evaluasi
terhadap pelaksanaan Perubahan Renja PD sesuai
ketentuan perundang-undangan.
(2) Kepala
PD
melakukan
evaluasi
terhadap
pelaksanaan Perubahan Renja PD yang meliputi
pelaksanaan program, kegiatan, sub kegiatan dan
capaian kinerja yang menjadi target PD dan
kebijakan perubahan Renja PD.
(3) Kepala PD melaporkan hasil evaluasi terhadap
Perubahan Renja PD periode pelaporan triwulan IV
yang disampaikan kepada Bupati melalui Kepala PD
yang
membidangi
perencanaan
pembangunan,
penelitian
dan
pengembangan
daerah
untuk
diverifikasi paling lambat minggu pertama bulan
Januari tahun berikutnya.
(4) Ketentuan mengenai tata cara pelaporan hasil
evaluasi
terhadap
Perubahan
Renja
PD
mempedomani ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 10

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
perundangan
Peraturan
Bupati
ini
dengan
penempatannya
dalam
Berita
Daerah
Kabupaten
Bandung.

Ditetapkan di Soreang
pada tanggal 17 Juli 2025

BUPATI BANDUNG,

ttd

MOCHAMMAD DADANG SUPRIATNA

Diundangkan di Soreang

pada tanggal 17 Juli 2025

SEKRETARIS DAERAH
KABUPATEN BANDUNG,

ttd

CAKRA AMIYANA

BERITA DAERAH KABUPATEN BANDUNG TAHUN 2025 NOMOR 172

salinan sesuai dengan aslinya

LAMPIRAN PERATURAN BUPATI
BANDUNG
NOMOR 172 TAHUN 2025
TENTANG
PERUBAHAN RENCANA KERJA DINAS
SOSIAL KABUPATEN BANDUNG TAHUN

PERUBAHAN RENCANA KERJA DINAS SOSIAL
KABUPATEN BANDUNG TAHUN 2025

KATA PENGANTAR

Puji
dan
syukur
kita
panjatkan
kehadirat
Allah
Subhanahu Wata’ala atas semua limpahan Rahmat dan
Karunia-Nya, sehingga penyusunan Dokumen Rencana
Kerja Perubahan Dinas Sosial Kabupaten Bandung Tahun
2025 dapat diselesaikan, sebagai wujud dalam penyiapan
dokumen
perencanaan
pembangunan
bidang
kesejahteraan sosial.
Dokumen Rencana Kerja Perubahan Dinas Sosial Kabupaten Bandung
Tahun 2025 terdiri atas Bab. I Pendahuluan, Bab. II Evaluasi Pelaksanaan
Rencana Kerja Perangkat Daerah tahun 2024, Bab. III Tujuan, Sasaran,
Program dan Kegiatan, Bab. IV Rencana Kerja dan Pendanaan Perangkat
Daeah serta Bab. V Penutup. Berkenaan dengan itu, Dokumen Rencana Kerja
Perubahan Dinas Sosial Kabupaten Bandung Tahun 2025 ini, dapat menjadi
masukan dan saran evaluasi agar kinerja kedepan menjadi lebih produktif,
efektif
dan
efisien,
baik
dari
aspek perencanaan, pengorganisasian,
manajemen keuangan dan koordinasi pelaksanaannya.
Ucapan terimakasih kepada seluruh jajaran Dinas Sosial Kabupaten
Bandung yang telah melaksanakan program dan kegiatan pembangunan
bidang kesejahteraan sosial dalam rangka pencapaian kinerja Tahun
anggaran 2025, semoga Allah SWT memberkahi kita semua dan dokumen
Rencana Kerja Perubahan Dinas Sosial Kabupaten Bandung Tahun 2025 ini
dapat bermanfaat dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.

Bandung, Juli 2025

Daftar Isi

Kata Pengantar ................................................................................
Daftar Isi...........................................................................................
Daftar Tabel .....................................................................................
Bab. I
: Pendahuluan...............................................................

1.1.​
Latar Belakang.......................................................
1.2.​
Landasan Hukum..................................................
1.3.​
Maksud Tujuan......................................................
1.4.​
Sistematika Penulisan............................................
Bab. II
: Hasil Evaluasi Rencana Kerja Dinas Sosial Kabupaten
Bandung Tahun 2024................................................

2.1.​
Evaluasi Pelaksanaan Renja Tahun 2024 dan
Capaian Renstra Dinas Sosial Tahun 2024-2026..
2.2.​
Analisis Kinerja pelayanan Dinas Sosial Kabupaten
Bandung Tahun 2024............................................
2.3.​
Isu Isu Penting Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi
Dinas Sosial..............................................
2.4.​
Review Terhadap Rancangan Awal RKPD..............

Bab. III
: Tujuan dan Sasaran Dinas Sosial..............................

3.1.​
Tujuan dan Sasaran............................................
a.​ Tujuan............................................................
b.​ Sasaran..........................................................
3.2.​
Kebijakan............................................................
3.3.​
Program, Kegiatan dan Sub. Kegiatan..................
Bab. IV
: Rencana Kerja dan Pendaan Dinas Sosial.................
Bab. V
: Penutup..................................................................

Daftar Tabel

Tabel 2.2.1
Alokasi
Anggaran
Berdasarkan
Program
Kesejahteraan Sosial Tahu 2024...............................
Tabel 2.2.2
Realisasi Anggaran Program dan Kegiatan.................
Tabel T-C.29
Rekapitulasi Evaluasi Hasil Pelaksanaan Rencana
Kerja Dinas Sosial tahun lalu dan Pencapaian
Rencana Strategis Dinas Sosial tahun 2024..............
Tabel T-C. 30 Pencapaian
Kinerja
Pelayanan
Dinas
Sosial
Kabupaten Bandung Tahun 2025..............................
Tabel 2.2.3
Alokasi Anggaran Per Program, Kegiatan dan Sub
Kegiatan
Setelah
Dilakukan
Perubahan
Tahun
Anggaran
2024...........................................................
Tabel T-C. 31 Review terhadap Rancangan Awal RKPD Kabupaten
Bandung tahun 2025................................................
Tabel T-C. 32 Usulan Program,Kegiatan dan Sub Kegiatan dari
para
Pemangku
Kepentingan
tahun
2025...........................
Tabel 3.3.1
Program Kegiatan dan Sub Kegiatan Perubahan
Tahun
Anggaran
2025................................................
Tabel T-C. 33 Rumusan Rencana Program, Kegiatan dan Sub
Kegiatan tahun 2025 dan Prakiraan Maju Tahun
2026..........................................................................
Tabel 5.5.1
Rencana Kerja Program, Kegiatan dan Sub Kegiatan
serta
Pendanaan
Perubahan
Tahun
Anggaran
2025..........................................................................